Sedangkan tentang tahiyatul Masjid, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
sangat menekankannya. Dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat berada di atas mimbar
Jum’at pernah memerintahkan kepada Sulaik al-Ghaathafani untuk bangun
mengerjakan shalat dua rakaat (tahiyatul masjid) karena dia masuk masjid
pada hari Jum’at dan langsung duduk. (HR. Bukhari dan Muslim)
Begitu juga Jabir radhiyallahu 'anhu, saat ia datang ke masjid untuk
mengambil harga untanya yang dijualnya kepada Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam, maka beliau memerintahkannya untuk shalat dua rakaat. (HR.
Bukhari dan Muslim)
Ibnu Hibban dalam Shahihnya, dari hadits
Abu Dzar radhiyallahu 'anhu, dia pernah masuk masjid, lalu Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bertanya padanya, “Apakah kamu sudah shalat
dua rakaat?” Dia menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Bangunlah,
laksanakan dua rakaat!”
Dari keempat dalil di atas, bahwa
shalat tahiyatul masjid sangat-sangat dianjurkan sehingga tidak layak
untuk sengaja ditinggalkan.
Semoga Bermanfaat
Keep Humasah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar